Jangan Keliru, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

- 1 Desember 2021, 15:40 WIB
ilustrasi Roda Pesawat, aturan perjalanan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022.
ilustrasi Roda Pesawat, aturan perjalanan saat PPKM level 3 jelang Nataru 2022. /Pixabay/anncapictures

KENDALKU - Menjelang akhir tahun, masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tidak lama lagi akan segera tiba.

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Satgas Covid-19 megeluarkan edaran terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat atau PPKM.

Aturan tersebut tertulis dalam surat edaran Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut ini adalah aturan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat sesuai dengan edaran Satgas Covid-19:

Baca Juga: Jakarta Berubah Status Jadi PPKM Level 2, Ini Perbedaan Aturan dengan yang Sebelumnya

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x