Gelisah BSU Subsidi Gaji 2021 Belum Tersalurkan, Kemnaker Himbau Ke Calon Penerima BLT untuk Tetap Sabar

- 13 September 2021, 06:20 WIB
Gelisah BSU Subsidi Gaji 2021 Belum Tersalurkan, Kemnaker Himbau Ke Calon Penerima BLT untuk Tetap Sabar
Gelisah BSU Subsidi Gaji 2021 Belum Tersalurkan, Kemnaker Himbau Ke Calon Penerima BLT untuk Tetap Sabar /Dok. Kemnaker/

 

KENDALKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji 2021 adalah bantuan subsidi dari pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesi (Kemnaker).
 
BSU Subsidi Gaji 2021 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
 
Akan tetapi, calon penerima subsidi merasa gelisah karena dana  BSU Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker belum tersalurkan.
 
 
Kemnaker menyebutkan nominal BSU Subsidi Gaji 2021 yang akan tersalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp. 500.000 untuk satu bulan.
 
Dana BSU Subsidi Gaji 2021 ini disalurkan selama dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima oleh pekerja/buruh sebesar Rp. 1 juta dalam rentang waktu dua bulan.
 
Sampai pada saat ini, masih ada calon penerima subsidi yang mengaku belum menerima BSU Subsidi Gaji 2021, hal ini dapat dilihat melalui laman komentar akun media sosial Kemnaker.
 
Menanggapi hal tersebut, Kemnaker memberikan konfirmasi melalui akun media sosial, salah satunya melalui akun resminya di Facebook.
 
 
Kemnaker menghimbau kepada calon penerima bantuan subsidi pemerintah untuk tenang dan sabar menunggu penyaluran dana BSU Subsidi Gaji 2021 dilakukan.
 
Dalam postingan humas Kemnaker di Facebook, menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar pada website Kemnaker, akan mendapatkan penyaluran dana BSU Subsidi Gaji 2021.
 
Syarat yang harus dimiliki pekerja/buruh agar dapat terdaftar sebagai calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021, diantaranya:
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
2. Peserta aktif jaminan program sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
 
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp. 3,5 juta.
Apabila pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp. 3,5 juta, maka persyaratan tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
 
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sector industri konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi pada data sektoral BPJSTK)
 
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi BSU Subsidi Gaji 2021, akan menerima notifikasi telah terdaftar pada laman website Kemnaker.
 
Sedangkan akun yang gagal terdaftar juga akan menerima notifikasi tidak terdaftar pada laman yang sama.
 
Akun yang tidak dapat terdaftar sebagai penerima subsidi BSU Subsidi Gaji 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
Notifikasi tidak terdaftar juga akan diterima oleh akun yang telah memenuhi persyaratan, namun data tersebut belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
 
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap oleh Kemnaker, dari tahap I hingga tahap V, maka dari itu dihimbau kepada seluruh calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 untuk bersabar.
 
Hal ini juga dikarenakan tahap penyaluran dana yang dilakukan, berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.
 
Kemnaker juga menghimbau kepada calon penerima BSU Subsidi Gaji 2021 untuk mengecek status BSU pada situs website Kemnaker secara berkala.
 
Demikian penjelasan dari Kemnaker terkait pencairan BSU Subsidi Gaji 2021 yang sampai saat ini masih ada yang belum tersalurkan.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Facebook Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah