BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

- 14 September 2021, 17:45 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
BSU Subsidi Gaji Tahap 3 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker /Tangkap layar Instagram.com/ @kemnaker

KENDALKU - BSU Subsidi Gaji Tahap 3 telah disalurkan oleh Kemnaker bulan September 2021, namun BSU Subsidi Gaji Tahap 3 belum cair untuk sebagian orang. 

BSU Subsidi gaji tahap 3 disalurkan oleh pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk membantu pekerja di kala PPKM.
 
Pekerja yang berada di area PPKM level 3 dan 4 berhak mendapatkan BSU, namun BSU Subsidi Gaji tahap 3 belum cair.
 
 
Penyaluran BSU Subsidi gaji 2021 dilaksanakan oleh Kemnaker secara bertahap mulai dari tahap 1 hingga tahap 5. 
 
Setiap pekerja akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp500.000 untuk satu bulan selama 2 bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
 
Kemnaker pada bulan September sudah menyalurkan BSU Tahap 3 dan akan dilanjutkan pada tahap 4 dan 5. 
 
Pekerja/buruh sudah ada yang mendapatkan BSU subsidi gaji tahap 3, namun BSU Subsidi Gaji Tahap 3 belum cari untuk sebagian pekerja/buruh.
 
 
Penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 3 maupun tahap-tahap berikutnya dilaksanakan berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya agar BSU Subsidi Gaji tepat sasaran.
 
"Kami menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tetap sasaran," tulis Instagram @kemnaker yang diunggah pada Selasa, 14 September 2021.
 
Selain menyalurkan BSU secara hati-hati, Kemnaker juga menjelaskan, hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji.
 
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2021, pekerja/buruh yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
 
1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki NIK
 
2. Pekerja adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 berdasarkan ketetapan pemerintah
 
4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
BSU Subsidi Gaji tahap 3 belum cair dari Kemnaker bisa disebabkan karena masih ada proses penyaluran yang dilaksanakan secara hati-hati.
 
BSU Subsidi Gaji tahap 3 tidak cari kepada pekerja/buruh yang tidak memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah