Punya Gaji Diatas Rp3,5 Juta, Apa Masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker?

- 16 September 2021, 18:00 WIB
Punya Gaji Diatas Rp3,5 Juta, Apa Masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker?
Punya Gaji Diatas Rp3,5 Juta, Apa Masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker? /Twitter/@AhmadNorMaulana

KENDALKU - Pekerja yang punya gaji diatas Rp3,5 juta lebih, apa masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker?

BSU Subsidi Gaji diberikan untuk pekerja punya gaji maksimal Rp3,5 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Pekerja punya gaji diatas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji, jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kemnaker.

Baca Juga: Ada 4 Tanda Penting Jika Anda Berhak Mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021: Langsung Cair ke Rekening!

Berdasarkan situs resmi Kemnaker menyebutkan bahwa ada 5 syarat memperoleh BSU Subsidi Gaji tahun 2021.

1. Pekerja harus warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Pekerja mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak.

Baca Juga: Apakah Selain Bank Himbara Bisa Dapat BSU? Kemnaker: Pakai Himbara Biar Lebih Cepat

4. Bekerja pada wilayah PPKM level 3 dan 4

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemnaker tersebut, pekerja yang gaji diatas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji.

Ketentuan ini berlaku apabila UMK/UMP memang diatas 3,5 juta.

Penjelasan ini dipertegas oleh Staf Khusus Menaker RI, M. Reza Hafiz Akbar pada podcast Instagram yang ditayangkan pada Rabu, 15 September 2021.

"Seperti industri besar di Karawang, kita pakai batasan UMP/UMKnya sehingga masih bisa menerima BSU" ujar Reza.

Pekerja yang memiliki gaji maksimal di atas Rp3,5 juta karena UMK/UMP lebih dari nominal tersebut tetap bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji ke Kemnaker.

Pekerja akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp500.000 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima BSU Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.

BSU Subsidi Gaji sudah didistribusikan kepada 3,2 pekerja hingga September 2021 ini.

Masih ada 5,3 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi Gaji pada tahap 3 hingga tahap 5 karena kuota penerima BSU Subsidi gaji untuk 8,7 juta pekerja.

Pekerja yang belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji pada tahap tiga, masih berkesempatan mendapatkan BSU Subsidi gaji yang tahap 4 dan 5 yang diperkirakan akan disalurkan bulan September hingga Oktober 2021.

Itulah informasi mengenai pekerja yang punya gaji Rp3,5 juta, namun masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker tahun 2021.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah