Pekerja Warung Bisa Dapat BSU, Ida Fauziyah: Pegawai Warung Berhak Mendapat BSU

- 12 September 2021, 11:15 WIB
Pekerja Warung Bisa Dapat BSU, Ida Fauziyah: Pegawai Warung Berhak Mendapat BSU
Pekerja Warung Bisa Dapat BSU, Ida Fauziyah: Pegawai Warung Berhak Mendapat BSU /Instagram Kemnaker/

KENDALKU - Pekerja warung juga bisa bersama bisa dapat BSU subsidi gaji dari pemerintah pada masa pandemi covid 19.

Pekerja warung bisa mendapatkan BSU selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Bukan Hanya mereka yang bekerja di sektor formal, namun mereka yang bekerja di sektor informal seperti di warung juga berkesempatan mendapatkan BSU subsidi gaji dari pemerintah.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September 2021, Cek Penerimanya di Link Ini

Warung merupakan salah satu kelompok usaha yang berdampak pada pandemi covid 19, sebagaimana tercantum pada situs resmi kemnaker kemnaker.go.id.

Kemnaker sudah melaksanakan program BSU selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2020 dan 2021.

"Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)" tulis situs kemnaker.go.id.

Warung makan merupakan salah satu kelompok usaha sektor industri konsumsi yang terkena dampak pandemi covid 19.
 
Baca Juga: Daftar BSU Subsidi Gaji 2021 Tapi Tak Juga Cair? Pastikan Sesuai Persyaratan Berikut ini

Selama warung tersebut berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4, maka para pekerja di warung tersebut akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Para pegawai warung memiliki juga harus memiliki NIK sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021.

Berikutnya, persyaratan yang harus dipenuhi adalah para pekerja warung tersebut memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta.
 
Para pekerja yang memiliki gaji lebih dari Rp3,5 juta namun dikarenakan upah minimum provinsi/kabupaten/ kota lebih dari jumlah tersebut juga tetap bisa mendapatkan BSU

Bantuan pemerintah berupa BSU subsidi gaji diberikan langsung kepada para pekerja untuk meningkatkan konsumsi dan kelangsungan hidup para pekerja.

Para pekerja berhak mendapatkan PSU sebesar Rp1 juta dari sebagai dari Kemnaker.
 
"Pekerja Warung Nasi Ibu Imas, Diat Hidayat (34) mengemukakan rasa senangnya atas BSU yang diberikan Pemerintah. Bantuan uang senilai Rp1 juta itu ia pergunakan untuk kebutuhan pokok." tulis Instagram @kemnaker yang diunggah pada Sabtu, 11 September 2021.

Pekerja warung, sebagai salah satu pekerja sektor domestik juga berkesempatan mendapatkan BSU dari Kemnaker. 

Bagi pekerja pada sektor yang serupa juga bisa mendaftarkan diri  situs resmi Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id agar mendapatkan BSU Subsidi Gaji pada masa pandemi Covid-19.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x