KENDALKU - Segera akses bsu.kemnaker.go.id supaya bisa melakukan klaim BSU Subsidi Gaji 2021 khusus karyawan atau pekerja yang terkena PHK.
Kabarnya, karyawan atau pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dengan cara dan syarat tertentu.
Simak syarat dan tata cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji bagi para karyawan dan pekerja yang terdampak PHK sebagai berikut.
Diketahui, tak semua karyawan yang terdampak PHK bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021. Terdapat syarat dan ketentuhan sebagai berikut yang wajib dipenuhi:
Syarat penerima BSU Subsidi Gaji bagi pekerja yang kena PHK
1. WNI yang ditunjukkan dengan KTP
2. Sebagai peserta aktif program Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kabar Baik! Meski Sudah Kena PHK Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Begini Caranya!