Ini BSU Subsidi Gaji Khusus Pekerja yang Terkena PHK, Simak Ketentuan dan Syarat-syaratnya Disini!

- 10 September 2021, 05:40 WIB
BSU BLT Khusus Pekerja yang TErkena PHK. Simak Ketentuan dan Syarat-syaratnya
BSU BLT Khusus Pekerja yang TErkena PHK. Simak Ketentuan dan Syarat-syaratnya /Pixabay.com
 
KENDALKU - Kabarnya, ada BSU Subsidi Gaji khsusus pekerja yang terkena PHK.
 
Simak syarat dam ketetuan cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 bagi pekerja yang terdampak PHK.
 
Pasalnya, Kemnaker memberikan kesempatan bagi pekerja yang di PHK untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021.
 
 
Jangan sedih bagi anda yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari perusahaan yang anda tempati. 
 
Karena pemerintah peduli dengan dampak yang anda rasakan dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah yang disingkat dengan BSU Subsidi Gaji.
 
BSU Subsidi Gaji dari Kemenaker memang diperuntukkan khusus kepada para pekerja yang terkena PHK. 
 
Tujuan dari penyaluran BSU Subsidi Gaji ini untuk mendongkrak ekonomi Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
 
 
Pemerintah menggandeng Kemenaker untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji ini khusus kepada para pekerja yang terkena PHK. 
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri KetenagaKerjaan Nomor 16 tahun 2021. 
 
Penyaluran bantuan bersubsidi ini diberikan kepada pekerja dengan nominal tertentu. 
 
Untuk mendapatkan BSU subsidi gaji tentu harus memenuhi syarat. 
 
Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 
 
Pertama yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
Syarat kedua yang tak kalah penting adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan. 
 
Selain itu, sudah membayar iuran minimal sampai bulan Juni 2021. 
 
Yang ketiga, memiliki paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 
 
Namun jika anda bertempat tinggal di wilayah dengan upah minimum lebih besar nilainya dari angka di atas, maka ada perhitungan khusus.
 
Persyaratan gaji tersebut, menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.
 
Contohnya upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
 
Syarat keempat yakni, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
 
Sedangkan syarat kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
 
Sektor lainnya yakni perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga termasuk.
 
Bagi anda yang terkena atau korban PHK dan memenuhi syarat diatas, maka BSU Subsidi Gaji bisa anda dapatkan. 
 
Demikian artikel mengenai  BSU Subsidi Gaji 2021 khsuus bagi para pekerja yang terdampak PHK.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah