KENDALKU - Simak cara dapat BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 bagi para pekerja yang sudah mendapatkan PHK dari perusahaan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Diketahui para pekerja yang telah mendapatkan PHK harus melakukan pengecekan status anggota BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id supaya bisa memperoleh BSU Subsidi gaji 2021.
Pasalnya bagi para pekerja yang telah di PHK oleh perusahannya dan tak kini menganggur, Kemnaker akan memberikan BSU Subsidi Gaji kepadanya, namun data harus ada di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Apakah Penerima BSU Subsidi Gaji Juga Bisa Dapat BST Bansos Kemensos? Simak Penjelasanya Disini
Selain itu, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh karyawan atau pekerja yang sudah di PHK untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker.
Di bawah ini merupakan syarat dan cara pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id supaya bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 bagi pekerja yang sudah kena PHK.
Syarat penerima BSU Subsidi Gaji bagi pekerja yang kena PHK
1. WNI yang ditunjukkan dengan KTP