5 Golongan yang Tidak Mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, Wajib Anda Ketahui

- 11 September 2021, 09:45 WIB
5 Golongan yang Tidak Mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, Wajib Anda Ketahui
5 Golongan yang Tidak Mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, Wajib Anda Ketahui /uangindonesia.com

KENDALKU - Berikut 3 Golongan orang yang tidak dapat mendapatkan bantuan BLT UMK tahap 3 pada September 2021.

Diketahui bahwa pemerintah tidak memberikan BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta kepada sembarang orang.

Melainkan Pemerintah memberikan bantuan BLT UMKM kepada orang yang memenuhi syarat dalam penerimaan BLT UMKM Tersebut.

Baca Juga: Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Penerima BLT UMKM tahap 3 ini diharuskan memenuhi syarat yang meliputi sebagai berikut:

  1. Penerima BLT UMKM warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan KTP
  2. Penerima BLT UMKM mempunyai usaha yang telah terdaftar di pemerintahan yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  3. Melakukan pendaftaran BLT UMKM dengan datang langsung atau secara online.

Bagi para pelaku usaha dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengunjungi situs resmi eform.bri.co.id/bpum untuk Bank BRI dan banpresbpum.id untuk BANK BNI.

BLT UMKM pada tahap 3 akan disalurkan kepada 500 ribu para pelaku  usaha UMKM.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM 2021 untuk Banpres BPUM bagi Pelaku Usaha Melalui E-Form BRI Tahap 3, Simak Alur Pendaftaran

Selain 3 syarat yang telah disebutkan di atas, ada 3 Golongan yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 September 2021

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x