BSU BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Tetap Bisa Cair Setelah Terkena PHK, Simak Ketentuan Berikut Ini

- 9 September 2021, 19:10 WIB
BSU Kemnaker 2021 Tetap Bisa Cair Setelah Terkena PHK, Simak Ketentuan Berikut Ini
BSU Kemnaker 2021 Tetap Bisa Cair Setelah Terkena PHK, Simak Ketentuan Berikut Ini /Tangkap Layar/Instagram Kemnaker/

KENDALKU - BSU BLT Subsidi Gaji menjadi program Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan perekonomian para pekerja/buruh di masa pandemi covid-19. 
 
Hingga saat ini, jumlah data penerima yang lolos verifikasi BSU telah mencapai 2,25 juta calon. Rencananya, BSU BLT Subsidi Gaji akan dibagikan hingga tahap V. 
 
Selain untuk buruh/pekerja yang masih aktif bekerja, bantuan ini juga diberikan untuk masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
 
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyono menjelaskan, bahwa pekerja yang terkena PHK ataupun resign masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji.
 
Apabila BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga 30 Juni 2021, pekerja dapat mengklaim BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021.
 
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerima BSU:
 
 
 
2. Masukkan data sesuai dengan kolom yang tersedia. Diantaranya: NIK, nama lengkap, tanggal lahir 
 
3. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan pada BPJAMSOSTEK
 
Syarat dan ketentuan BSU telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
 
Berikut adalah syarat-syarat bagi penerima PHK BSU Subsidi Gaji yang bisa dicairkan:
 
1. Buruh/pekerja yang terdampak PHK dan menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan
 
2. Buruh/pekerja yang terdampak PHK membayar penuh iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021
 
3. Memiliki gaji paling banyak senilai Rp 3,5 juta per bulan
 
4. Sebelumnya bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 5 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa selain jasa pendidikan dan kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Demkian artikel mengenai BSU Kemnaker 2021 yang tetap bisa cair setelah terkena PHK.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah