Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji 2021. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 September 2021, 20:10 WIB
Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat BSU BLT Subsidi 2021. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Pekerja PHK Tetap Bisa Dapat BSU BLT Subsidi 2021. Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/
KENDALKU - Angin segar bagi anda yang terkena PHK, karena pemerintah masih peduli dengan memberikan subsidi BSU BLT Subsidi Gaji bagi buruh yang terkena PHK dari perusahaan anda bekerja. 
 
BSU merupakan bantuan Subsidi Gaji atau Upah untuk para karyawan atau buruh yang terkena PHK. 
 
Implementasi dari BSU BLT Subsidi Gaji ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi Indonesia selama masa pandemi Covid-10. 
 
 
Upaya ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji khusus untuk para karyawan yang terkena PHK.
 
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri KetenagaKerjaan Nomor 16 tahun 2021. 
 
Penyaluran bantuan bersubsidi ini diberikan kepada pekerja dengan nominal tertentu. 
 
Untuk mendapatkan BSU subsidi gaji tentu harus memenuhi syarat. 
 
 
Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 
 
pertama yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
Syarat kedua yang tak kalah penting adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan. 
 
Selain itu, sudah membayar iuran minimal sampai bulan Juni 2021. 
 
Yang ketiga, memiliki paling banyak sebesar Rp3,5 juta. 
 
Namun jika anda bertempat tinggal di wilayah dengan upah minimum lebih besar nilainya dari angka di atas, maka ada perhitungan khusus.
 
Persyaratan gaji tersebut, menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.
 
Contohnya upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
 
Syarat keempat yakni, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
 
Sedangkan syarat kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
 
Sektor lainnya yakni perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK), juga termasuk.
 
Bagi anda yang terkena atau korban PHK dan memenuhi syarat diatas, maka BSU Subsidi Gaji bisa anda dapatkan. 
 
Demikian pemaparan bagi anda yang terkena PHK dan bisa mendapat BSU Subsidi***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x