5 Golongan yang tidak mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
- Para Pelaku usaha UMKM sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
- Sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Pada tahap sebelumnya.
- Aparatur Sipil Negara atau ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
- Merupakan Anggota TNI/Polri.
- Merupakan Pegawai BUMN/BUMD.
5 Golongan yang disebutkan tersebut tidak akan mendapatkan BLT UMKM walaupun di melakukan pendaftaran.
Dengan adanya peraturan dan syarat penerima BLT UMKMyang telah ditentukan oleh pemerintah diharapkan bantuan BLT UMKM tersebut tersalurkan tepat pada sasaran yang membutuhkannya.
Demikian informasi mengenai 5 golongan yang tidak akan mendapatkan Bantuan BLT UMKM Tahap 3 September 2021.***