Terkena PHK? BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tetap Bisa Cair, Berikut Persyaratannya

- 9 September 2021, 18:00 WIB
Terkena PHK? BSU Tahap 3 Tetap Bisa Cair, Berikut Persyaratannya
Terkena PHK? BSU Tahap 3 Tetap Bisa Cair, Berikut Persyaratannya /Tangkap Layar/Instagram Kemnaker/
KENDALKU - BSU BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah tersalurkan kepada para buruh dan pekerja yang telah terdata di bsu.kemnaker.go.id.
 
Bagi pekerja yang terkena PHK, BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 ini tetap bisa cair.
 
Kemnaker memastikan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 3 tetap cair dan diterima oleh pekerja yang terkena PHK.
 
 
BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 3 akan tersalurkan kepada 1.158.529 penerima. Berbeda dengan tahap kedua yang hanya menyalurkan sebanyak 1.145.598 penerima.
 
Buruh atau pekerja yang telah terkena PHK tidak perlu khawatir, Kemnaker akan memastikan BSU tersebut tepat sasaran. 
 
Berikut merupakan syarat pekerja yang terkena PHK dan masih mendapat subsidi BSU dari kemnaker:
 
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni.
 
 
2. Memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2021
 
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
 
Selama pekerja atau buruh memenuhi syarat tersebut, jangan khawatir bantuan BSU dari Kemnaker akan sampai di tangan Anda.
 
Cek sekarang apakah Anda sebagai penerima BSU dari kemnaker dengan link berikut:
 
 
Demikian artikel mengenai pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 3.***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah