Kabar Baik! Meski Sudah Kena PHK Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Begini Caranya!

- 10 September 2021, 05:00 WIB
Kabar Baik! Meski Sudah Kena PHK Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Begini Caranya!
Kabar Baik! Meski Sudah Kena PHK Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2021, Begini Caranya! /Bi.go.id

KENDALKU - Kabar Baik! meski sudah pernah kena PHK oleh HRD, para pekerja ternyata masih bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021.

Diketahui, Kemnaker masih menyalurkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 bagi para pekerja yang sudah terkena PHK.

Simak cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 bagi pekerja yang telah kena PHK sebelumnya sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah Penerima BSU Subsidi Gaji Juga Bisa Dapat BST Bansos Kemensos? Simak Penjelasanya Disini

Sebagaimana diketahui, BSU Subsidi Gaji merupakan bantuan yang sengaja diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria dan persyaaratan.

BSU Subsidi Gaji ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian para pekerja di Indonesia.

Kendati demikian, sebagian pekerja justru mengalami nasib yang kurang beruntung dimana dirinya di PHK oleh perusahaan.

Padahal pekerja tersebut belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji yang diberikan oleh Kemnaker selama ia bekerja.

Baca Juga: Ini Dua Kemungkinan yang Terjadi Jika Namamu Tak Terdaftar di bsu.kemnaker.go.id Supaya Dapat BSU Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah