KENDALKU - Kabar Baik! meski sudah pernah kena PHK oleh HRD, para pekerja ternyata masih bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021.
Diketahui, Kemnaker masih menyalurkan BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 bagi para pekerja yang sudah terkena PHK.
Simak cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 bagi pekerja yang telah kena PHK sebelumnya sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah Penerima BSU Subsidi Gaji Juga Bisa Dapat BST Bansos Kemensos? Simak Penjelasanya Disini
Sebagaimana diketahui, BSU Subsidi Gaji merupakan bantuan yang sengaja diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria dan persyaaratan.
BSU Subsidi Gaji ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah Indonesia demi meningkatkan dan menumbuhkan perekonomian para pekerja di Indonesia.
Kendati demikian, sebagian pekerja justru mengalami nasib yang kurang beruntung dimana dirinya di PHK oleh perusahaan.
Padahal pekerja tersebut belum mendapatkan BSU Subsidi Gaji yang diberikan oleh Kemnaker selama ia bekerja.