6. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
7. Fotokopi buku rekening atas nama Masjid atau Mushola yang masih aktif.
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Yang terakhir, penggunaan bantuan tersebut digunakan untuk:
1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, handsanitizer, Masker, alat pengukur tubuh, obat-obatan/multivitamin dan sarana prasarana penanggulan dampak covid-19 pada Masjid dan Mushola.
2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushola.
3. Bantuan penyelenggaraan Ibadah, Perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan oleh Masjid atau Mushola secara daring.
4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid.
Itulah syarat-syarat, prosedur pendaftaran dan penggunaan bantuan Bismas yang diberikan oleh Kemenag.***