Kemenag Buka Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp6,9 M, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya

- 1 September 2021, 20:40 WIB
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya!
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya! /Tangkap Layar/Instagram/Kemenag_ri

KENDALKU - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan Bimbingan Massal (Bimas) sebanyak RP 6,9 miliar.

Kemenag mengungkapkan bahwa bimbingan tersebut diberikan kepada Masjid atau Mushola yang terdampak Covid-19.

“Kemenag menyediakan Bantuan senilai Rp6,9 Miliar rupiah bagi Masjid atau Mushola terdampak Covid-19” sebagaimana dikutip oleh Kendalku dari akun resmi Instagram @Kemenag_ri.

Baca Juga: Yes! BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair, Silahkan Cek di Situs Resmi Kemnaker Disini

Lebih lanjut, Kemenag akan memberikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk Masjid sedangkan Mushola akan mendapatkan sebesar Rp10 Juta.

“Bantuan Tersebut akan dibagikan 20 juta rupiah untuk setiap masjid dan 10 juta rupiah bagi tiap mushola yang terdampak

Kemenag juga memberitahu bahwa pengajuan paling lambat 12 September 2021.

Sebelum pengajuan tersebut ditutup, pada artikel ini Kendalku akan membagikan Syarat, Prosedur dan penggunaan bantuan tersebut.

Baca Juga: Catat Tanggal Cair Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Untuk Pelajar, Mahasiwa dan Pengajar

Adapun syarat-syarat pengajuan bantuan tersebut sebagai berikut:

1. Masjid atau Mushola Terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening atas nama Masjid atau Mushola

3. Terdampak atau berada daerah yang terpapar covid-19

Sedangkan prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

1.Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen pendaftaran yang dimaksud pada angka satu terdiri atas:

3. Permohonan bantuan yang ditunjukan kepada melalui Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

4. Rekomendasi pada sistem informasi masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

5. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

7. Fotokopi buku rekening atas nama Masjid atau Mushola yang masih aktif.

8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.

Yang terakhir, penggunaan  bantuan tersebut digunakan untuk:

1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, handsanitizer, Masker, alat pengukur tubuh, obat-obatan/multivitamin dan sarana prasarana penanggulan dampak covid-19 pada Masjid dan Mushola.

2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushola.

3. Bantuan penyelenggaraan Ibadah, Perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan oleh Masjid atau Mushola secara daring.

4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid.

Itulah syarat-syarat, prosedur pendaftaran dan penggunaan bantuan Bismas yang diberikan oleh Kemenag.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah