Kemenag Buka Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp6,9 M, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya

- 1 September 2021, 20:40 WIB
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya!
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya! /Tangkap Layar/Instagram/Kemenag_ri

KENDALKU - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan Bimbingan Massal (Bimas) sebanyak RP 6,9 miliar.

Kemenag mengungkapkan bahwa bimbingan tersebut diberikan kepada Masjid atau Mushola yang terdampak Covid-19.

“Kemenag menyediakan Bantuan senilai Rp6,9 Miliar rupiah bagi Masjid atau Mushola terdampak Covid-19” sebagaimana dikutip oleh Kendalku dari akun resmi Instagram @Kemenag_ri.

Baca Juga: Yes! BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair, Silahkan Cek di Situs Resmi Kemnaker Disini

Lebih lanjut, Kemenag akan memberikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk Masjid sedangkan Mushola akan mendapatkan sebesar Rp10 Juta.

“Bantuan Tersebut akan dibagikan 20 juta rupiah untuk setiap masjid dan 10 juta rupiah bagi tiap mushola yang terdampak

Kemenag juga memberitahu bahwa pengajuan paling lambat 12 September 2021.

Sebelum pengajuan tersebut ditutup, pada artikel ini Kendalku akan membagikan Syarat, Prosedur dan penggunaan bantuan tersebut.

Baca Juga: Catat Tanggal Cair Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Untuk Pelajar, Mahasiwa dan Pengajar

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x