Anda Ingin Aman dari Pinjaman Online (PinJol)? Berikut Tips dari Polda Jateng agar Terhindar

- 1 September 2021, 16:30 WIB
Anda Ingin Aman dari Pinjaman Online (PinJol)? Berikut Tips dari Polda Jateng agar Terhindar
Anda Ingin Aman dari Pinjaman Online (PinJol)? Berikut Tips dari Polda Jateng agar Terhindar /Instagram @ojkindonesia/

KENDALKU – Teknologi semakin berkembang. Seluruh transaksi yang semula bersifat konvensional, dewasa ini bergeser menjadi online. Salah satunya adalah pinjaman online atau yang populer dengan pinjol.

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan dengan cara online yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh pada gawai. Pinjaman online tidak perlu bertatap muka.

Pinjaman online tumbuh sangat pesat 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Besaran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud 2021, Jumlah Berbeda-beda!

Maraknya kasus pinjaman online mengakibatkan warga terjerat dalam pinjaman yang semakin bertumpuk, hal ini menjadi sesuatu yang menyita perhatian Polda Jateng.

Kombes Iqbal Alqudusy menegaskan beberapa tips agar tidak mudah terjerat dengan pinjaman online (pinjol) terlebih tawaran melalui SMS, Senin 23 Agustus 2021.

Apabila ingin mengakses melalui aplikasi di playstore sebaiknya mengecek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah aplikasi tersebut telah diawasi oleh OJK atau belum.

"Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Saleh Nomor 12 -14 Mugassari," papar Kombes Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud dan Ristek

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x