Kemenag Buka Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp6,9 M, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya

- 1 September 2021, 20:40 WIB
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya!
Kemenag Buka Bantuan Bimas kepada Masjid atau Mushola Sebasar Rp 6,9 Miliar, Berikut Syarat, Prosedur dan Penggunaannya! /Tangkap Layar/Instagram/Kemenag_ri

Adapun syarat-syarat pengajuan bantuan tersebut sebagai berikut:

1. Masjid atau Mushola Terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening atas nama Masjid atau Mushola

3. Terdampak atau berada daerah yang terpapar covid-19

Sedangkan prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

1.Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen pendaftaran yang dimaksud pada angka satu terdiri atas:

3. Permohonan bantuan yang ditunjukan kepada melalui Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

4. Rekomendasi pada sistem informasi masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

5. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah