Adapun syarat-syarat pengajuan bantuan tersebut sebagai berikut:
1. Masjid atau Mushola Terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening atas nama Masjid atau Mushola
3. Terdampak atau berada daerah yang terpapar covid-19
Sedangkan prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
1.Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen pendaftaran yang dimaksud pada angka satu terdiri atas:
3. Permohonan bantuan yang ditunjukan kepada melalui Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
4. Rekomendasi pada sistem informasi masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
5. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.