KENDALKU - Dengan modal fotocopy (FC) KTP dan KK, Anda bisa mendapatkan Bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Dengan cara berikut ini, Anda bisa menapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Segera simak langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di kantor Kemenkop UKM supaya bisa dapat Rp1,2 juta.
Perlu diketahui, pemdaftaram sebagai penerima BLT UMKM dibuka oleh pemerintah hingga tanggal 28 Juni 2021.
Dengan waktu tersebut pelaku UMKM haarus memanfaatkannya sebaaik-baiknya agrar bisa mendapat bantuan Banpres BPUM.
BLT UMKM 2021 akan cair ke pelaku UMKM sebanyak Rp1,2 juta pada setiap penerima.
Besaran tersebut lebih kecil dari tahun lalu yang mana setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta dari Banpres BPUM.
Namun, BLT UMKM hanya akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat.