KENDALKU - Bantuan BLT UMKM dari Kemenkop sebesar Rp1,2 juta cair pada Juni 2021 kepada pelaku usaha mikro.
Bagi para pelaku UMKM yang sudah melakukan pendaftaran, simak cara cek daftar penerima Banpres BPUM disini.
Simak syarat pendaftar BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro supaya bisa mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta.
Diketahui, Banpres BPUM merupakan salah satu dana dari Kemenkop UKM yang disalurkan ke pelaku usaha mikro untuk membantu krisis di tengah pandemi Covid--19.
Baca Juga: Bawa Foto UMKM ke Kantor Ini, Banpres BLT BPUM Langsung Cair Rp1,2 Juta
Pada tahun 2020 lalu, disalurkan sebanyak Rp2,4 juta, namun di tahun ini hanya cair Rp1,2 juta, jumlah yang lebih kecil itu bertujuan menyasar kepada pelaku UMkM yang lebih luas.
Berikut ini simak syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta
- Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Jadi Rival Yamaha NMAX, Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harga Kymco RKS 150
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Setelah selesai mendaftar dan memenuhi syarat, pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.