NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM

- 15 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Penerima bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Setelah Lebaran?

Dengan anggaran pemerintah sebesar Rp 15,6 trilun, diharapkan dapat membentu pemulihan ekonomi nasional terutama bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Banpres BPUM 2021 juga akan cair kepada penerima BLT UMKM tahun 2021. Hal ini disasarkan oeh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 yang terbaru ini menggantikan Permenkop No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Demikian artikel mengenai cara cek NIK KTP yang tak terdaftar di banpresbpum.id agar dapat Banpres BPUM 2021 bagi pelaku UMKM.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah