NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM

- 15 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

Baca Juga: Siap Cair Rp2,4 Juta! Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

Kabarnya, Banpres BPUM tahun ini skalanya lebih kecil daripada tahun kemarin. Jika tahun kemarin sebesar Rp2,4 juta, sekarng jadi Rp1,2 juta.

Kendati demikian, pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini masih dibuka lebar di tahap ketiga. Selain itu, bagi pendaftar tahap kedua dana sudah disalurkan.

Banpres BPUM 2021 ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdaftar resmi di lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota.

Apabila usaha Anda sudah terdaftar resmi pada lembaga tersebut, alangkah baiknya lakukan tahap pendaftaran dengan mengumpulkan berkas berikut:

1. Fotokopi eKTP
2. Fotokokopi KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kades atau Lurah.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Cairkan Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud untuk Pengguna Telkomsel, Tri dan Indosat

Namun, sebelum Anda mendaftar agar mendapat Banpres BPUM 2021, alangkah baiknya mengetahui persyaratan ini:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah