Cara Pencairan BPUM atau BLT UMKM Bulan Mei 2021 dan Syaratnya

- 11 Mei 2021, 15:24 WIB
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Cara dan syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

KENDALKU - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kembali diberikan pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2021.

Banpres ini diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha sebagai upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan UMKM seiring melemahnya ekonomi nasional.

Banpres tersebut akan kembali disalurkan oleh Kemenkop UKM dengan jumlah dana yang diberikan adalah Rp 1,2 juta per UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT.

Adapun penerima bantuan pada tahun 2021 adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Rencananya, BLT UMKM akan mulai disalurkan lagi mulai akhir Mei 2021.

Baca Juga: Pakai Nomor HP, Ini Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Cair Rp1,2 Juta!

Adapun jumlah BLT yang diberikan kepada UMKM tahun ini berbeda dengan tahun 2020. Pasalnya, pemerintah telah menyetujui untuk memangkas BPUM sebesar 50 persen, dari sebelumnya Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Selain itu, pemerintah juga menambah lembaga penyalur bantuan dari sebelumnya hanya melalui Bank BRI dan BNI, pada tahun 2021 dapat disalurkan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM mendapat Banpres Produktif, dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id dengan langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x