KENDALKU - Cek berkas yang harus dibawa saat daftar BLT UMKM BPUM 2021.
Bantuan BPUM untuk pelaku UMKM atau BLT UMKM kembali dicairkan Kemenkop UKM di tahun 2021.
Berbeda dengan tahun 2020, BLT UMKM BPUM 2021 dicairkan senilai Rp1,2 juta.
Karena sebelumnya di tahun 2021, Kemenkop UKM mencairkan bantuan tersebut dengan nilai Rp2,4 juta.
Baca Juga: 20 Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021 Bahasa Inggris untuk Pacar, Keluarga, dan Sahabat
Pelaku usaha atau UMKM yang terdampak pandemi masih menjadi target penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa daftar di Kantor Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota masing-masing.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk daftar sebagai berikut.
Baca Juga: Temui Wisatawan Tak Bermasker, Ganjar Pranowo Minta Tutup Obyek Wisata Jika Tak Bisa Kontrol Prokes