NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id? Ini Cara Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM

- 15 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA.

KENDALKU - Bagi sejumlah pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM, jika NIK KTP tidak terdaftar di banpresbpum.id memang sangat disayangkan.

Pasalnya, jika NIK KTP pelaku UMKM belum terdaftar di banpresbpum.id, kemungkinan besar tak akan dapat Banpres BPUM atau BLT UKM sebesar Rp1,2 juta.

Karena itu, penting bagi pelaku UMKM untuk mengecek daftar penerima di banpresbpum.id agar Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta dapat cair melalui rekening Bank BNI yang Anda miliki.

Secara resmi, pelaku UMKM yang akan dapat Banpres BPUM biasaya akan dikabari melalui SMS di nomor handphone terdaftar dari pihak bank penyalur.

Baca Juga: Hari Terakhir Cair, Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Mei 2021

Namun, jika Anda tak kunjung mendapatkan SMS soal Banpres BPUM 2021, alangkah baiknya cek dii website resmi scara online milik Bank BNI.

Berikut ini merupakan cara cek NIK KTP di banpresbpum.id agar mendapatkan banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta.

1. Kunjungi laman www.banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP Anda bagi pelaku UMKM

3. Klik Cari

4. Tunggu proses hingga selesai dan akan muncul keterangan bahwa Anda akan mendapatkan Banpres BPUM lewat Bank BNI atau tidak.

Baca Juga: Daftar Terbaru Mei 2021 untuk Frekuensi Semua Channel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4

Jika dengan cara pertama Anda mendapatkan jawaban yang intinya tak mendapat Banpres BPUM lewat Bank BNI, maka gunakan cara kedua melalui laman efrom.bri.co.id.

Pasalnya jika Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta tak cair di Bank BNI, kemungkinan akan cair melali bank BRI.

Adapun, cara cek Banpres BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bagi penerima melalui Bank BRI secara online sebagai berikut:

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id

2. Masukkan NIK KTP Anda bagi pelaku UMKM

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui Banpres BPUM cair via Bank BRI atau tidak.

Baca Juga: Siap Cair Rp2,4 Juta! Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker

Kabarnya, Banpres BPUM tahun ini skalanya lebih kecil daripada tahun kemarin. Jika tahun kemarin sebesar Rp2,4 juta, sekarng jadi Rp1,2 juta.

Kendati demikian, pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta ini masih dibuka lebar di tahap ketiga. Selain itu, bagi pendaftar tahap kedua dana sudah disalurkan.

Banpres BPUM 2021 ini diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdaftar resmi di lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota.

Apabila usaha Anda sudah terdaftar resmi pada lembaga tersebut, alangkah baiknya lakukan tahap pendaftaran dengan mengumpulkan berkas berikut:

1. Fotokopi eKTP
2. Fotokokopi KK
3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kades atau Lurah.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Cairkan Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud untuk Pengguna Telkomsel, Tri dan Indosat

Namun, sebelum Anda mendaftar agar mendapat Banpres BPUM 2021, alangkah baiknya mengetahui persyaratan ini:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Penerima bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pemeirntah daerah setempat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Cair Setelah Lebaran?

Dengan anggaran pemerintah sebesar Rp 15,6 trilun, diharapkan dapat membentu pemulihan ekonomi nasional terutama bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Banpres BPUM 2021 juga akan cair kepada penerima BLT UMKM tahun 2021. Hal ini disasarkan oeh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 yang terbaru ini menggantikan Permenkop No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Demikian artikel mengenai cara cek NIK KTP yang tak terdaftar di banpresbpum.id agar dapat Banpres BPUM 2021 bagi pelaku UMKM.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah