KENDALKU - Pihak Kemnaker menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi gaji akan dicairkan kembali di 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengabarkan bahwa proses terkait pencairan BLT subsidi gaji di 2021 akan dilakukan setelah lebaran 2021.
Aswansyah menyebut pencairan BLT subsidi gaji bukan untuk penerima baru, melainkan untuk karyawan atau pekerja yang menjadi sisa penerima tahun 2020.
Diketahui masih terdapat sisa penerima tahun 2020 yang belum mendapatkan transferan dari Kemnaker.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021. Kamu Termasuk?
Jika kamu termasuk sisa penerima tersebut, pastikan kamu telah memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji, agar proses pencairan bisa dilakukan.
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker
1. Berstatus karyawan atau pekerja
2. WNI