Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Baru Bisa Diskon Rp 10 Juta Lebih, Buruan Beli!

- 13 Februari 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi mobil, dengan adanya penghapusan pajak PPnBM hingga 0 persen diprediksi harga mobil baru bisa ada diskon hingga 10 juta lebih ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ilustrasi mobil, dengan adanya penghapusan pajak PPnBM hingga 0 persen diprediksi harga mobil baru bisa ada diskon hingga 10 juta lebih ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

KENDALKU -  Subsidi relaksasi pajak PPnBM mobil baru akhirnya disetujui oleh pemerintah nantinya harga mobil baru akan ada diskon dan berkurang 10 juta lebih dari sekarang.

Akibat adanya relaksasi pajak PPnBM 0 persen dari pemerintah ini membuat perbedaan yang cukup signifikan terhadap harga mobil baru nantinya.

Calon konsumen yang akan beli mobil baru dengan adanya hal ini pasti akan menunggu untuk beli mobil di awal bulan Maret karena harga mobil berbeda dengan harga bulan ini.

Baca Juga: Cair 50 GB Bisa untuk Youtube, Ini Cara Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair di 2021, Sekolah dan Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

Adanya relaksasi pajak 0 persen di PPnBM oleh pemerintah ini sudah resmi ditanda tangani Jokowi untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi dari sektor otomotif.

Dan soal adanya PPnBM ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui keterangan pers.

Airlangga menyebut jika kebijakan subsidi relaksasi pajak PPnBM mobil baru terbagi menjadi tiga tahap selama sembilan bulan ke depan. Tahapan pertama tersebut rencananya akan diberikan per Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Dihapus Bulan Depan, Toyota Nasmoco Jateng: Pemerintah Harus Beri Aturan Main Jelas!

Baca Juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Cek 2 Posko PPKM Mikro di Surakarta

Besaran relaksasi pajak pada tahapan pertama sebesar 100 persen, atau dengan kata lain pajak PPnBM dihapuskan sama sekali. Sehingga, harga mobil bisa turun hingga Rp 10 juta lebih.

Hal ini dikarenakan, subsidi pajak yang diberikan ialah untuk mobil bertipe kubikasi di bawah Rp 1.500 CC.

Sehingga, kebijakan subdisi ini nantinya diharapkan oleh pemerintah bisa menaikkan daya beli masyarakat menengah ke atas. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian di industri otomotif yang sepi karena dampak Covid-19.

Baca Juga: Asyik! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diberikan Pemerintah Tahun Ini Dapet 50 GB Cuyyy!

Baca Juga: Cara Klaim Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbdu Tahun 2021 Jika Sudah Cair

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat. Ini juga akan meningkat utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kurtal pertama tahun ini,” katanya.

Adapun tiga tahapan subsidi pajak PPnBM yang akan diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama (Maret-Mei), pajak PPnBM menjadi 0 persen.
  2. Tahap kedua (Juni-Agustus), pajak PPnBM menjadi 50 persen.
  3. Tahap ketiga (September-November), pajak PPnBM menjadi 75 persen.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Cair, Pekerja Harus Lengkapi Hal Ini Agar Dapat BSU Rp2,4 Juta

Baca Juga: YUHUU! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair di 2021, Kemnaker Sebut Penentu Penyaluran BSU Tahun Ini

Dari ketiga tahapan tersebut, berarti pada tahap pertama pajak PPnBM dihapuskan sama sekali. Sehingga, jika mobil normalnya adalah Rp 200 juta maka masyarakat bisa membayar dengan hanya Rp 180 juta.

Kalaupun tahap kedua dengan pemisalan harga mobil yang sama, maka masyarakat hanya membayar Rp 190 juta, serta tahap ketiga harga mobil menjadi Rp 195 juta.

Diprediksi dengan adanya relaksasi pajak PPnBM ini pertumbuhan ekonomi bisa lebih bagus dan penjualan mobil ditarget 1 juta unit dengan harga mobil baru nantinya. ***.

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah