Pajak PPnBM Mobil Dihapus Bulan Depan, Toyota Nasmoco Jateng: Pemerintah Harus Beri Aturan Main Jelas!

- 13 Februari 2021, 15:45 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air ini kata Nasmoco Group diler Toyota di Jateng dan DIY.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air ini kata Nasmoco Group diler Toyota di Jateng dan DIY. /PRMN/

KENDALKU – Terkait adanya pajak PPnBM 0 persen mobil baru sebagai diler terbesar di Jateng dan DIY Toyota Nasmoco ikut berkomentar.

Toyota Nasmoco menyikapi aturan ini dengan catatan penting yang segera harus di realisasikan yakni soal aturan main yang jelas dari pemerintah.

Karena Toyota Nasmoco memandang jika aturan jelas maka pelaku bisnis juga akan sama-sama diuntungkan mengingat kabar terkait relaksasi pajak PPnBM baru keluar.

Baca Juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Cek 2 Posko PPKM Mikro di Surakarta

Baca Juga: Bocoran Soal BLT Subsidi Gaji 2021 dari Pemerintah, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair?

Pajak PPnBM yang akan dihapuskan bulan depan merupakan salah satu kabar baik yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini.

Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), instrumen kebijakan PPnBM DTP tersebut per 1 Maret 2021, dikhususkan untuk mobil dengan ketentuan tertentu.

Yaitu untuk mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: Asyik! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diberikan Pemerintah Tahun Ini Dapet 50 GB Cuyyy!

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x