Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

- 4 Februari 2021, 10:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Nonton The Penthouse, The K2, Film Homefront, Jadwal Acara Trans TV Kamis 4 Februari 2021

Baca Juga: Daftar Kerugian yang Akan Diderita Myanmar Kalau Kudeta Tidak Dihentikan, Sanksi AS Hingga Bantuan Covid-19

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 4 Februari: Elsa Nekat Bungkam Saksi Kunci Pembunuhan Roy, Nino Marah, Aldebaran Murka!

Baca Juga: Tempat Wisata, Toko dan Mal di Kendal Akan Tutup Selama Jateng di Rumah Saja 6 dan 7 Februari 2021

5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah