Soal SMKN 2 Padang Mendikbud Nadiem Ancam Pembebasan Jabatan Guru dan Kepala Sekolah Jika Terbukti Intoleransi

- 24 Januari 2021, 17:08 WIB
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020.
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

KENDALKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem ancam pembebasan jabatan kepada guru dan kepala sekolah jika terbukti melakukan tindakan intoleransi di lingkungan sekolah masing-masing.

Hal ini menyikapi setelah mendapat laporan atas kejadian viral video SMKN 2 Padang yang dianggap sebagai tindakan intoleransi di satuan pendidikan lingkungan sekolah.

Mendikbud Nadiem menyatakan jika apa yang terjadi di SMKN Padang merupakan tindakan indisiplin dan telah ditindaklanjuti oleh Pemda setempat untuk segera memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terbukti terlibat.

Jika apa yang terjadi di SMKN 2 Padang telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 tahun 2014, bahwa pakaian sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Baca Juga: KPAI: Pemaksaan Hijab Siswi Non Muslim Itu Pelanggaran HAM

Melalui akun pribadi Instagramnya, pada Minggu 24 Januari 2021 Nadiem menjelaskan bahwa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut merupakan bentuk intoleransi dan akan ada tindakan tegas.

“Pemda segera memberikan tindakan tegas atas pelanggaaran disipilin bagi semua pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadikan pembelajaran kedepannya,” kata Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ucap Mendibud Nadiem.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x