Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

- 4 Februari 2021, 10:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

KENDALKU – Hasil Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yaitu di dalamnya terdapat aturan tentang penggunaan seragam bagi siswa dan guru serta sanksi jika melanggar aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan SKB 3 Menteri yang berisi tentang pengaturan seragam siswa dan guru di sekolah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam bagi siswa dan guru tersebut diumumkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Penumpang KAI Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Tes GeNose C19 di Stasiun

Baca Juga: Update Februari, Setting Format Frekuensi INDOSIAR, TRANS7, NET TV, TV ONE, MNC Satelit Telkom 4 di Pa

Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

Melalui SKB tersebut pemerintah ingin menegakkan Bhinneka Tunggal Ika serta membangun toleransi di antara masyarakat serta menindak tegas pelanggaran kebangsaan di dunia pendidikan.

Berikut ini enam keputusan utama tentang seragam guru dan siswa dari aturan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri:

1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x