KENDALKU – Hasil Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yaitu di dalamnya terdapat aturan tentang penggunaan seragam bagi siswa dan guru serta sanksi jika melanggar aturan tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan SKB 3 Menteri yang berisi tentang pengaturan seragam siswa dan guru di sekolah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam bagi siswa dan guru tersebut diumumkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Penumpang KAI Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Tes GeNose C19 di Stasiun
Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik
Melalui SKB tersebut pemerintah ingin menegakkan Bhinneka Tunggal Ika serta membangun toleransi di antara masyarakat serta menindak tegas pelanggaran kebangsaan di dunia pendidikan.
Berikut ini enam keputusan utama tentang seragam guru dan siswa dari aturan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri:
1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);