Syarat Dapat Bantuan BLT Hingga Rp 3 Juta Bagi PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah

- 28 Januari 2021, 09:45 WIB
Bantuan sosial PKH untuk lansia
Bantuan sosial PKH untuk lansia /pkh.kemensos.go.id/

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Merapi Erupsi, Ganjar Pranowo: Yang Bahaya Justru Wilayah Yogyakarta

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Syarat PKH Bagi Ibu Hamil, Lansia, Balita dari Kemensos 2021

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Baca Juga: Erupsi Merapi Timbulkan Hujan Abu di Boyolali, Warga Butuh Masker

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sebagai syarat penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x