Syarat Dapat Bantuan BLT Hingga Rp 3 Juta Bagi PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah

- 28 Januari 2021, 09:45 WIB
Bantuan sosial PKH untuk lansia
Bantuan sosial PKH untuk lansia /pkh.kemensos.go.id/

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan cara dan alur daftar berikut ini:

Baca Juga: SHINee Comeback Akhir Januari 2021, Siap Hebohkan YouTube

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan  untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Terungkap Misteri Senjata Kong yang Digunakan Mewalan Godzilla

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x