Syarat Dapat Bantuan BLT Hingga Rp 3 Juta Bagi PKH Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dan Anak Sekolah

- 28 Januari 2021, 09:45 WIB
Bantuan sosial PKH untuk lansia
Bantuan sosial PKH untuk lansia /pkh.kemensos.go.id/

Baca Juga: Jangan Coba Lakukan Ini, Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Bisa Dicabut

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Batasan bantuan

Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021? Begini Cara Cek di kemnaker.go.id

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x