Kasus Video Syur Belum Usai, Gisel Datangi Mapolda Metro Jaya Lagi

- 11 Januari 2021, 12:52 WIB
Gisella Anastasia (GA) alias Gisel.
Gisella Anastasia (GA) alias Gisel. /Pikiran-Rakyat.com/

KENDALKU – Artis Gisel kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin 11 Januari 2021 karena kasus video syur masih belum usai.

Kedatangan Gisel ke Mapolda Metro Jaya adalah dalam rangka agenda wajib lapor.

Usai menjalani wajib lapor, Gisel langsung keluar dan irit bicara saat ditanya wartawan.

Gisel waktu itu mengenakan pakaian putih dan bawahan celana biru.

Baca Juga: Pengamat Nilai Komnas HAM Gagal Fokus dan Salah Simpulkan Polisi Langgar HAM Tewasnya 4 Laskar FPI

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus video syur Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bantuan Kemnaker BLT BPJS Ketenagaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya

Baca Juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Sebelum Melihat Jenazah dan Makamnya Langsung

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Breaking News, Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah