Breaking News, Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

- 11 Januari 2021, 11:57 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

KENDALKU - Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) tersangka kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq ditetapka tersangka bersama dua orang lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab.

Tiga tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Rumah Sakit Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Pagi Ini

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat Jumat 8 Januari 2021 pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Baca Juga: Sudah Tidak Utuh Lagi, Basarnas Temukan Potongan Tubuh Manusia Korban Sriwijaya Air

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x