Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

- 11 Januari 2021, 12:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab (HRS) bersam menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Habib Rizieq Shihab (HRS) bersam menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat ditetapkan tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Baca Juga: Breaking News, Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Habib Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat Jumat 8 Januari 2021 pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Baca Juga: Rumah Sakit Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Pagi Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x