Baca Juga: Bantuan Kemnaker BLT BPJS Ketenagaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya
Baca Juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Sebelum Melihat Jenazah dan Makamnya Langsung
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.
Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.
Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Breaking News, Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri. ***