Cair Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021, Cek Nama Penerima di www.kemnaker.go.id

- 2 Januari 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /pixabay.com/EmAji

KENDALKU - BLT BPJS Ketenagkerjaan akan cair lagi bulan Januari 2021. Segera cek nama penerima BSU Subsidi gaji di www.kemnaker.go.id.

Pastikana nama kalian tercantum sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id.

Bantaun subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada awal tahun 2021 ini.

Berikut cara mudasg untuk ketahui apakah masuk sebagai penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair Januari ini.

Cara cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id dan ikuti langkah selanjutnya.

Baca Juga: Menggema Gerakan Tolak FPI, Ada Spanduk Cilacap Bercahaya Tanpa FPI

Perlu diketahui Kemnaker mengajukan kepada Kemenkeu agar bantuan langsung tunai tersebut dapat disalurkan bulan Januari 2021.

Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Pada tahun ini, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Copot Baliho dan Atribut FPI di Tangerang Selatan Malam Hari

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Artikel ini sudah tayang di Berita DIY dengan judul "Hore! BLT Subsidi Gaji Masih Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan"

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Jadi Pengganti BTS dan ENHYPEN, Big Hit Lagi Buat Boy Group Baru Lebih Hits

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Selain SMS Bisa Pakai NIK Login ke situs PeduliLindungi.id, Cek Nama Penerima Vaksin Gratis Covid-19

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Ada Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Ada Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

- Buka link https://kemnaker.go.id/

- Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x