Polri Punya Wewenang Diskresi Bagi Pelanggar Maklumat Kapolri Tentang Larangan Terlibat FPI

- 1 Januari 2021, 20:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. /Dok. Humas Polri

KENDALKU – Maklumat Kapolri menyatakan bagi siapa saja yang melanggar isi maklumat akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.

Polri akan bertindak tegas jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI paska SKB 5 menteri tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Termasuk menindak tegas bagi yang mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Larangan lainnya tidak memasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Barang Siapa Gunakan simbol dan atribut FPI, Ini Hukuman Beratnya

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian” dalam poin 3 Maklumat Kapolri.

Di ketahui, Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x