Ada Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh

- 1 Januari 2021, 20:02 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram.com/Mohmahfudmd

KENDALKU - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan komentar berdirinya Front Persatuan Islam pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang pemerintah.

Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam sebagai pengganti FPI asalkan tidak melanggar hukum.

Menurut Mahfud MD, para deklator boleh-boleh saja membuat wadah baru pengganti FPI misalkan seperti Front Penegak Islam, Front Persatuan Islam, dan Front Perempuan Islam juga diperbolehkan.

Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus jika ada yang mendeklarasikan pembentukan ormas pengganti FPI, karena tegas yang dilarang pemerintah adalah FPI.

Baca Juga: Polri Punya Wewenang Diskresi Bagi Pelanggar Maklumat Kapolri Tentang Larangan Terlibat FPI

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat 1 Januari 2021.

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. "Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Barang Siapa Gunakan simbol dan atribut FPI, Ini Hukuman Beratnya

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. "Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Mahfud juga mengatakan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi. "Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Testimoni Guru Madrasah dan PAI Non PNS, Alhamdulillah Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Yanuar.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x