Ini Cara Mudah Cek Jadwal Penerima Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id

- 2 Januari 2021, 06:40 WIB
Cek penerima vaksin prioritas pada laman pedulilindungi.id. Cukup siapkan NIK
Cek penerima vaksin prioritas pada laman pedulilindungi.id. Cukup siapkan NIK /pedulilindungi.id/

KENDALKU - Cara cek jadwal penerima vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi.id sangat mudah bisa disimak jangan sampai terlewatkan.

Selain masyarakat diberitahu jadwal vaksinasi melalu SMS, masyarakat bisa cek mandiri melalu website PeduliLindungi.id

Pemerintah telah mengeluarkan jadwal vaksinasi Covid-19 sehingga Anda bisa mulai mencoba cek penerima vaksin Covid-19 apakah nama Anda tertera. 

Cara cek penerima vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id  hanya menyiapkan NIK KTP dan ikuti sesuai prosedur. 

Berikut cara mudah cek jadwal penerima vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id :

Baca Juga: Menggema Gerakan Tolak FPI, Ada Spanduk Cilacap Bercahaya Tanpa FPI

Perlu diketahui sesuai dengan tata cara pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, SMS (Short Message Service) blast secara serentak sudah mulai dikirimkan kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain SMS, calon penerima vaksin Covid-19 pun juga dapat memeriksa apakah telah terdaftar atau belum dalam tahap pertama ini. Masyarakat bisa mengakses laman PeduliLindungi.id.

Dengan mengunjungi situs tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi statusnya sebagai penerima vaksin. Di sini, Anda hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Ini Maklumat Kapolri Larang Kegiatan dan Gunakan Simbol FPI

Ketika mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected]."

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.***

Baca Juga: Polri Punya Wewenang Diskresi Bagi Pelanggar Maklumat Kapolri Tentang Larangan Terlibat FPI

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x