Ini Maklumat Kapolri Larang Kegiatan dan Gunakan Simbol FPI

- 1 Januari 2021, 17:47 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

KENDALKU - Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Kapolri yang berisi larangan kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) di masyarakt.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri merujuk Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Miiris, Tersangka Pembuat Parodi Indonesia Raya Pelajar Kelas 3 SMP di Cianjur

Kapolri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

Mahklumat Kapolri dikelurkan guna memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas Idham Kamis 1 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Baik 6 Bantuan Pemerintah Ini Mulai Cair Januari 2021, Cek Sekarang

Dalam hal ini, Polri bakal selalu mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah