Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Disalurkan 100 Persen

- 1 Januari 2021, 19:30 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. /kemenag.go.id

Baca Juga: Testimoni Guru Madrasah dan PAI Non PNS, Alhamdulillah Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair

Baca Juga: Mengejutkan! MYD Ternyata Sengaja Tidak Hapus Video Mesumnya Bareng Gisel Sebelum Ini

Sejak itu, 543.928 guru yang berhak menerima BSU sudah bisa melakukan cetak surat kelengkapan untuk ditandatangani dan dibawa ke bank penyalur.

BSU guru madrasah Non PNS ini sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan untuk tiga bulan.

Cairnya BSU guru madrasah non PNS ini disambut oleh Sutejo dan Purwantini. Keduanya selama ini mengabdikan diri sebagai guru madrasah di Kabupaten Rembang.

Baca Juga: Tanda Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Lewat SMS atau Cek Online di PeduliLindungi.id

Baca Juga: Pahami, Ini Isi Maklumat Kapolri Terkait Palarangan FPI

Bagi mereka berdua, BSU ini sangat membantu, utamanya di masa pandemi.

“Alhamdulillah, saya sampaikan terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan BSU di masa pandemi ini. Lumayan bisa untuk memenuhi kebutuhan saat  pemasukan sedang berkurang,” ujar Sutejo di Rembang, Selasa, 29 Desember 2020.

“Alhamdulillah, akhirnya kami guru non PNS mendapatkan BSU. Meskipun proses verifikasi dan validasi agak lama mulai Oktober kemarin,” sambung Purwantini. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah