KENDALKU – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri mengeluarkan maklumat terkait keputusan pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat Kapolri di keluarkan per 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi tentang maklumat ancaman bagi siapa yang melanggar atas keputusan Kemenkumham RI terkai larangan ormas FPI.
Maklumat Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan FPI.
Baca Juga: Gisel dan MYD Ngaku Lakukan Hubungan Mesum dalam Keadaan Mabuk, Lalu Direkam
Termasuk baik sengaja atau tidak sengaja dalam menggunakan simbol dan atribut FPI dalam bentuk apa pun.
Termasuk larangan untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI secara online.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sebut poin 2(d) dalam Maklumat Kapolri.
Maklumat Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.