Pahami, Ini Isi Maklumat Kapolri Terkait Palarangan FPI

- 1 Januari 2021, 18:58 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2021.*/Pikiran Rakyat/Amir Faisol /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

KENDALKU – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri mengeluarkan maklumat terkait keputusan pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri di keluarkan per 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi tentang maklumat ancaman bagi siapa yang melanggar atas keputusan Kemenkumham RI terkai larangan ormas FPI.

Maklumat Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan FPI.

Baca Juga: Gisel dan MYD Ngaku Lakukan Hubungan Mesum dalam Keadaan Mabuk, Lalu Direkam

Termasuk baik sengaja atau tidak sengaja dalam menggunakan simbol dan atribut FPI dalam bentuk apa pun.

Termasuk larangan untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI secara online.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sebut poin 2(d) dalam Maklumat Kapolri.

Maklumat Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x