Maklumat Kapolri: Warga Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan dan Simbol FPI

- 1 Januari 2021, 18:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri terkait FPI.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri terkait FPI. /ANTARA

KENDALKU - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri berkenan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kapolri Idham Azis meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten FPI

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," bunyi Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021.

Kapolri Idham Azis juga meminta agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang sengaja melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik 6 Bantuan Pemerintah Ini Mulai Cair Januari 2021, Cek Sekarang

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x