Miiris, Tersangka Pembuat Parodi Indonesia Raya Pelajar Kelas 3 SMP di Cianjur

- 1 Januari 2021, 17:41 WIB
Argo Yuwono: Pelaku masih di bawah umur
Argo Yuwono: Pelaku masih di bawah umur /Dok. PMJ News.

KENDALKU – Tim Siber Bareskrim Polri tangkap tersangka pembuat parodi lagu lirik video Indonesia Raya adalah pria pelajar SMP di Cianjur Jawa Barat.

Tersangka MDF (16) adalah masih status pelajar kelas tiga SMP di Cianjur Jawa Barat, ditangkap Kamis 31 Desember, malam, di kediamannya.

MDF bersama orang tuanya langsung dbawa ke Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan terkait parodi lagu Indonesia Raya.

Penangkapan MDF berdasar pengembangan dari pelaku lainnya yang ditangkap oleh PDRM Malaysia seorang WNI yang juga teman dari MDF di dunia maya.

Baca Juga: Kabar Baik 6 Bantuan Pemerintah Ini Mulai Cair Januari 2021, Cek Sekarang

“Siber Bareskrim menangkap MDF di rumahnya Cianjur semalam. MDF umur 16 tahun, dua-duanya di bawah umur,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan pers pada wartawan di Mabes Polri, Jumat 1 Januari 2021.

Argo menyebut, dalam penyeldikannya MDF saat di dunia maya menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun, namun nama asli adalah MDF sesuai dengan akta kelahirannya.

“Kalua orang melihat marga itu nama di Sumatera Utara, ternyata dia adalah orang Cianjur, dan dia kelas 3 smp Cianjur,” jelasnya.

Tersangka MDF dengan tersangka yang ditangkap di Sabah Malaysia oleh PDRM adalah teman, kata Argo, keduanya sering berkomunikasi lewat dunia maya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x