Ini Kronologi Video Syur Gisel, Awalnya Viral, Klarifikasi, Jadi Saksi, Kini Tersangka Bareng MYD

- 30 Desember 2020, 12:01 WIB
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD /wijaya Saputra/Instagram/jaysforeal

KENDALKU - Kronologi lengkap kasus video syur artis Gisella Anastasia (Gisel) berawal dari viralnya video syur 19 detik beberapa waktu lalu.

Video syur 19 detik tersebut diduga sebagai Gisel dan akhrinya buka suara mengklarifikasi video tersebut. Gisel diundang penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selama kurang lebih satu bulan, kasus video syur Gisel banyak menyita perhatian masyarakat. Selain, karena Gisel merupakan publik figur, namun kasus ini turut menyeret beberapa nama yang dituding ada dalam video tersebut. Mulai dari penyanyi Joshua March sampai Michael Yukinobu Defretes.

Berikut kronologi kasus video syur Gisel dan MYD hingga kini jadi tersangka bareng dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga: Begini Alasan NU Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Meskipun Tak Halal

Kepolisian telah menetapkan artis Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di dunia maya dan media sosial.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Desember 2020.

Perempuan Pakai Kimono di Video Syur Gisel

Di awal November, sebuah video syur yang pemeran perempuan disebut mirip Gisel viral di media sosial. Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas.

Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi

Tak lama berselang video syur itu viral, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini Sebelum Tidur, Dijamin Bangun Pagi Bugar, Nomor 4 Paling Banyak Tidak Tahu

Adapun pengacara bernama Febriyanto Dunggioi sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menuntut agar semua yang terlibat dalam video tersebut harus ditangkap karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila.

Penangkapan Penyebar Video

Penyebar video syur mirip Gisel diamankan pada 13 November lalu. Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial PP dan MM. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang dan Depok.

Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku menyebarkan video itu yaitu untuk menambah jumlah pengikut di medsos.

Ponsel Gisel Hilang

Gisel menemui pengacara Hotman Paris untuk berkonsultasi. Mantan istri Gading Marten ini mengaku kehilangan ponsel beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Banpres BPUM UMKM Lanjut 2021, Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” ungkap Hotman Paris.

Diperiksa Sebagai Saksi

Selama proses penyelidikan polisi, Gisel diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 17 November dan 23 Desember 2020. Wanita berusia 30 tahun tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam dan 4,5 jam.

Ditetapkan Resmi Jadi Tersangka

Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka pornografi Selasa (29/12/2020). Selain dirinya, pemeran pria berinisial MYD juga dijadikan tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan MYD yang membenarkan bahwa mereka adalah orang yang ada dalam video itu.

Baca Juga: Hari Terakhir, Segera Cairkan BST Rp300 Ribu Dari Kemensos Desember

“Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Terjerat Pasal UU Pornografi dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: 3 Pria Dekat Dengan Gisel Semua Punya Hobi Basket, Siapa Saja Mereka?

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah