Begini Alasan NU Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Meskipun Tak Halal

- 30 Desember 2020, 11:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com/whitesession
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com/whitesession /

KENDALKU - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebutkan alasan boleh penggunaan vaksin Covid-19 meskipun tidak halal.

Penggunaan vaksin Covid-19 tidak halal tersebut dikatakan boleh oleh Said Aqil Siradj karena saat ini dalam penggunannya bersifat darurat.

Apabila nantinya vaksin Covid-19 ditemukan unsur tidak halal, Said Aqil Siradj tetap membolehkan penggunaannya.

"Tapi yang dharar (sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian) itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh, boleh," ungkap Said Aqil, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini Sebelum Tidur, Dijamin Bangun Pagi Bugar, Nomor 4 Paling Banyak Tidak Tahu

Said memberikan contoh dari hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, Nusa Tenggara Barat pada 1997 lalu, pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena kondisi darurat.

Diketahui, insulin terbuat dari gen pankreas babi, dimana hewan ini diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.

"Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh," kata Said Aqil.

Baca Juga: Selain Basket, Ini Hobi MYD Alias Michael Yukinobu Defretes, Lawan Main Gisel dalam Kasus Video Syur

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah